
NU dan Negara Islam (2)
•January 23, 2012 • Leave a Comment
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid
Ketika berada di Makasar dalam minggu ke
tiga bulan Februari 2003, penulis di wawancarai oleh TVRI di studio
kawasan tersebut, yang di relai oleh studio-studio TVRI seluruh
Indonesia Timur. Penulis memulai wawancara itu dengan menyatakan,
menyadari sepenuhnya bahwa masih cukup kuat sekelompok orang yang
menginginkan negara Islam (NI). Pengaruh almarhum Kahar Mudzakar yang
dinyatakan meninggal dalam paruh kedua tahun-tahun 50-an, ternyata masih
besar. Karenanya, penulis menyatakan dalam wawancara tersebut,
pembicaraan sebaiknya ditekankan pada pembahasan tentang NI seperti
Sulawesi Selatan itu. Penulis menyatakan, bahwa ia menganggap tidak ada
kewajiban mendirikan NI, tapi ia juga tidak memusuhi orang-orang yang
berpikiran seperti itu.
Dalam dialog interaktif tang terjadi
setelah itu, penulis dihujani pertanyaan demi pertanyaan tentang hal
itu. Bahkan ada yang menyatakan, penulis adalah diktator karena tidak
menyetujui pemikiran adanya NI. Penulis menjawab, bahwa saya menganggap
boleh saja menganut paham itu, dan berbicara terbuka di muka umum
tentang gagasan tersebut, itu sudah berarti saya bukan diktator. Salah
satu tanda kediktaktoran adalah tidak adanya dialog dan orang menerima
saja sebuah gagasan dan tidak boleh membicarakannya secara kritis dan
terbuka. Dari dialog interaktif itu dapat diketahui bahwa pengaruh luar
pun harus dipikirkan, seperti pengaruh dari berbagai kawasan dunia Islam
yang juga di dasarkan pada kadar pengetahuan agama yang rendah.
Rendahnya pengetahuan agama yang dimiliki
itu, digabungkan dengan rasa kekhawatiran sangat besar melihat
tantangan modernisasi terhadap lembaga/institusi ke-Islam-an, membuat
mereka melihat bahaya di mana-mana terhadap Islam. Proses pemahaman
keadaan seperti itu, yang terlalu ditekankan pada aspek
kelembagaan/institusional Islam belaka, dapat dinamakan sebagai proses
pendangkalan agama kalangan kaum muslimin. Pihak-pihak lain yang
non-Muslim juga mengalami pendangkalan seperti itu, dan juga memberikan
responsi yang salah terhadap tantangan keadaan. Kalau kita melihat pada
budaya/ kultur kaum muslimin dimana-mana, sebenarnya kekhawatiran
demikian besar seperti itu tidak seharusnya ada di kalangan mereka. Cara
hidup, membaca Al-Qur’an dan Hadist, main rebana, tahlil, berbagai
bentuk “seni Islam” dan lain-lainnya, justru mampu menumbuhkan rasa
percaya diri yang besar, dalam diri kaum Muslimin.
Salah sebuah pertanyaan dalam dialog
interaktif itu adalah kutipan Al-Qur’an “Barang siapa tidak (ber)
pendapat hukum dengan apa yang di turunkan Allah, mereka adalah orang
yang kafir ” (Wa Man lam Yahkum Bima Anzala Allah Fa-hula Ika Hum al-Kafirun).
Lalu bagaimana mungkin kita menjalankan hukum Allah, tanpa NI?
Jawabnya, karena ada masyarakat yang menerapkan hal itu, dan, atau
mendidik kita agar melaksanakan hukum Allah, maka negara dapat saja
ditinggalkan. Untuk memelihara prularitas bangsa, tidak ada kewajiban
mendirikan NI atau menentang mereka yang menentang adanya gagasan
mendirikan NI. Netralitas seperti inilah yang sebenarnya jadi pandangan
Islam dalam soal wajib adanya gagasan mendirikan NI.
Netralitas ini sangat penting untuk di
junjung tinggi, karena hanya dengan demikian sebuah negara kesatuan
Republik Indonesia dapat didirikan. Dengan gagasan mendirikan NI, maka
pihak minoritas -baik minoritas agama maupun minoritas lain-lainnya-,
tidak mau berada dalam sebuah negara dan menjadi bagian dari negara
tersebut. Dengan demikian, yang dinamakan Republik Indonesia tidak dapat
diwujudkan, karena ketidaksediaan tersebut. Akhirnya, Indonesia akan
tidak terwujud sebagai kesatuan, karena ada negara Aceh, negara bagian
Timur dan Selatan dari Sumatra Utara, negara Sumatra Barat, Jambi.
Bengkulu., Sumatra Selatan, Lampung, Seluruh pulau Jawa, NTB, Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Utara, dan sebagian Maluku yang lain-lainnya, berada
di luar susunan kenegaraan, karena berdasarkan agama seperti itu.
Karenanya, keputusan para wakil berbagai
organisasi Islam dalam panitia persiapan kemerdekaan Indonesia untuk
menghilangkan Piagam Jakarta dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebuah sikap yang sangat bijaksana
dan harus di pertahankan. Keputusan itu diikuti oleh antara lain:
Resolusi Jihad, yang dikeluarkan PBNU pada tanggal 22 Oktober 1945,
adalah sesuatu yang sangat mendasar: pernyataan bahwa mempertahankan
wilayah Republik Indonesia adalah kewajiban agama bagi kaum Muslimin.
Dengan rangkaian kegiatan seperti itu, termasuk mendirikan Markas Besar
Oelama Jawa -Timoer (MBODT) di Surabaya dalam bulan Nopember 1945,
adalah salah satu dari kegiatan bermacam-macam untuk mempertahankan
Republik Indonesia, yang notabene bukanlah sebuah NI. Diteruskan dengan
perang gerilya melawan tentara kependudukan Belanda di tahun-tahun
berikutnya. Dengan peran aktif para ulama dan pesantren-pesantren yang
mereka pimpin, selamatlah negara kita dari berbagai rongrongan dalam dan
luar negeri, hingga tercapainya penyerahan kedaulatan dalam tahun 1949 –
1950.
*****
Perkembangan sejarah setelah itu
menunjukakan bahwa agama Islam tidak berkurang peranannya dalam
kehidupan bangsa, walaupun beberapa kali usaha merubah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) berhasil digagalkan, seperti dalam Dewan
Konstituante di tahun 1956-1959. Demikian juga beberapa kali
pemberontakan bersenjatan terhadap NKRI dapat digagalkan seperti DI-TII
dan APRA (Bandung 1950). Ini tidak berarti Islam dibatasi ruang geraknya
dalam negara, seperti terbukti dari kiprah yang dilakukan oleh Al-Azhar
di Kairo.
Siapapun tidak dapat menyangkal bangsa
Indonesia adalah memiliki jumlah terbesar kaum Muslimin. Ini berbeda
dari bangsa-bangsa lain, Indonesia justru memiliki jumlah yang sangat
besar kaum “Muslimin statistik” atau lebih di kenal dengan sebutan
“Muslim abangan”. Walaupun demikian, kaum muslim yang taat beragama
dengan nama “kaum santri” masih merupakan minoritas. Karena itu,
alangkah tidak bijaksananya sikap ingin memaksakan NI atas diri mereka.
Lalu, bagaimana dengan ayat kitab suci
Al-Qur’an yang di sebutkan diatas? Jawabnya, kalau tidak ada NI untuk
menegakkan hukum agama maka masyarakatlah yang berkewajiban. Dalam hal
ini, berlaku juga sebuah kenyataan sejarah yang telah berjalan 1000
tahun lamanya yaitu penafsiran ulang (re-interprensi) atas hukum agama
yang ada. Dahulu kita berkeberatan terhadap celana dan dasi, karena itu
adalah pakaian orang-orang non-Muslim. Sebuah diktum mengemukakan,
“Barang siapa menyerupai sesuatu kaum ia adalah sebagian dari mereka”
(Man sabaha bi Qoimin fahuwa min Hum). Tetapi sekarang, tidak ada lagi
persoalan tentang hal itu karena esensi Islam tidak terletak pada
pakaian yang dikenakan melainkan pada akhlak yang dilaksanakan.
Karena itu, kita lalu mengerti mengapa
para wakil berbagai gerakan Islam dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) memutuskan untuk menghilangkan Piagam Jakarta dari UUD
1945. Mereka inilah yang berpandangan jauh, dapat melihat bersungguhnya
kaum Muslim menegakkan ajaran-ajaran agama mereka tanpa bersandar kepada
negara. Dengan demikian, mereka menghidupi baik agama maupun negara.
Sikap inilah yang secara gigih dipertahankan Nahdlatul Ulama (NU),
sehingga agama Islam terus berkembang dan hidup di negeri kita. Ini
adalah sebuah disiplin intern yang patut di kagumi, mudah kedengarannya
tetapi sulit dilaksanakan bukan?
Jakarta, 24 Maret 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar