Kamis, 30 Maret 2017

HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)


A. Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “ Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya. Menurut Otto Soemarwoto, “sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam factor. Pertama, oleh jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur linkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antara unsur dalam linkungan hidup itu. Ketiga, kalakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, factor non material suhu, cahaya, dan kebisingan
.
Dari Pasal 1 angaka 1 UU No. 23 Tahun 1997, pengertian lingkungan hidup dapat dirangkum menjadi unsur-unsur sebagai berikut:
1)      Kesatuan ruangan
Ruang adalah suatu bagian tempat berbagai komponen lingkungan hidup bisa menempati dan melakukan proses interaksi di antara berbagai komponen lingkungan hidup tersebut.
2)      Semua benda
Semua benda yang digolongkan juga sebagai materi, sehingga materi merupakan segala sesuatu yang berbeda pada suatu tempat derta pada suatu waktu. Pendapat kuno mengatakan semua benda terdiri atas empat macam materi asal yaitu api, air, tanah dan udara.
3)      Daya
Daya atau disebut juga dengan energi atau tenaga merupakan sesuatu yang memberikan kemampuan untuk menjalankan kerja, atau dengan kata lain energi atau tenaga adalah kemampuan untuk menjalankan kerja.
4)      Keadaan
Keadan disebut juga sebagai situisi dab kondisi. Keadaan memiliki berbagai ragam yang satu sama lainnya ada yang membantu berlangsungnya proses kehidupan lingkungan, ada yang merangsang makhluk hidup untuk melakukan  sesuatu, ada juga justru yang menggagu berprosesnya, interaksi lingkungan dengan baik.
5)      Makhluk Hidup (termasuk manusia dan prilakunya)
Makhluk hidup merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat dominant dalam siklus.[1]

B. Larangan Merusak Lingkungan Menurut Syari’at Islam
Firman Allah SWT surta Al-A’rof ayat 56
ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من الحسنين
Dan jangan lah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada Allah, dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini melarang pengrusakan di muka bumi. Pengrusakan adalah salah satu bentuk pelanggran atau bentuk pemlampauan batas. Karena itu. Ayat ini melanjutkan tutunan ayat yang lalu dengan menyatakan :  dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah perbaikannya yang dilakukan kamu oleh Allah SWT dan atau siapapun dan berdoalah serta beribadah kepada-Nya dalam keadaan takut sehingga kamu lebih mentataati-Nya dalam keadaan penuh harapan dan anugrah-Nya, termasuk pengabulan do’a kamu. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada al-muhsinin, yakni orang-orang yang berbuat baik.[2]
Menurut kajian Ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintahkan untuk melakuakan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah haram, itu menunjukan perintah melestarikan alam hukumnya wajib. (Jam’ul Jawami’, I.390)
Sementara itu, fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa, ayat di atas mengindikasikan larangan membuat madharat. Pada dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan madharat itu dilarang agama. Al-Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa, penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya madharat. Beliau juga menyebutkan bahwa mencemari air juga masuk dalam bagian pengrusakan. (al-Tafsir al-Kabir,IV, 108-109; Tafsir Al-Qurtubi, VII, 226)
Alam raya telah diciptakan Allah swt. Dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar