Kamis, 05 Oktober 2017

dzikir dan membaca Al-Qur'an dimalam hari


Melakukan zikir kepada Allah atau membaca al-Qur'an, kedua-duanya adalah amalan yang dianjurkan (sunat). Namun jika amalan ini dilakukan sehingga mengganggu ketenteraman orang lain; seperti orang yang sedang beribadah, sedang tidur dan sebagainya maka ia menjadi haram.

Imam Malik r.h telah meriwayatkan bahawa al-Bayadhiyyi r.a telah berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِْ وَسَلَّمْ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّو نَ وَقَدْ عَلَتْ أَصْوَا تُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ: أَنَّ الْمُصَلِّي يُنَا جِيْ رَبَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ بِمَ يُنَاجِِيْهِ وَلاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَىَ بَعْضٍ بِالْقِرْ آنِ.

"Bahawa Rasulullah s.a.w pada suatu ketika keluar kepada orang ramai. Didapatinya ramai orang bersolat dan ramai pula yang mengeraskan (meninggikan) suara mereka dalam membaca al-Qur’an. (Melihat yang demikian) Maka Rasulullah s.a.w bersabda:

"Sesungguhnya orang yang sedang bersolat itu sedang munajat atau berkomunikasi dengan Tuhannya ‘Azza wa Jalla, maka seharusnya dia mengetahui apa yang diperkatakannya itu! Dan janganlah pula sebahagian kamu mengeraskan suara melebihi yang lainnya dalam membaca al-Qur'an." - H/R Ahmad dalam Musnad Ahmad (no. 19022).

Dalam riwayat Abu Daud (no. 1332) ada disebutkan:

أعْتَكَفَ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِْ وَسَلَّمْ فِيْ الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُوْنَ بِا الْْقِرَاءِة فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ أَلاَّ اِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلاَ يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلاَ يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَىَ بَعْضٍ فِيْ الْْقِرَاءِةِ أَوْ قَالَ فِيْ الصًّلاَةِ.

Rasulullah s.a.w memerhatikan orang-orang yang beriktikaf di masjid dan baginda mendengar mereka menguatkan suara mereka sewaktu membaca al-Qur'an. Baginda menyelak kain langsir dan berkata:

"Setiap daripada kamu sedang berkomunikasi dengan Tuhannya. Janganlah sebahagian daripada kamu mengganggu yang lainnya. Janganlah kamu menguatkan suara kamu melebihi yang lainnya sewaktu membaca al-Qur'an atau ketika kamu sedang solat."

Ibnu 'Abd al-Bar r.h berpendapat bahawa kedua-dua hadis di atas ini adalah hadis yang sahih.

"Ini membuktikan bahawa meninggikan suara membaca al-Qur'an sehingga mengganggu orang lain adalah suatu yang ditegah oleh agama.



Berkata Ibnu Taimiyyah r.h (728H):

"Tidak seseorang pun mengganggu orang dalam masjid atau orang (yang sedang mengerjakan) solat, membaca al-Qur’an, zikir, doa dan semisalnya. Sebab, masjid dibangun untuk mendirikan amal-amal tersebut. Tidak boleh seseorang pun mengerjakan sesuatu yang boleh dapat mengganggu mereka, baik dalam masjid, di pintu masjid atau tempat yang dekat dengan masjid.

Nabi pernah keluar menemui para sahabat yang sedang solat dan membaca dengan suara yang jahr (keras), baginda bersabda (yang bermaksud): Wahai manusia, masing-masing dari kamu sedang bermunajat pada Rabbnya. Hendaknya kamu tidak saling mengeraskan bacaan.

Apabila Nabi telah melarang orang solat mengeraskan bacaan (mengganggu) orang lain yang sedang solat juga, bagaimana dengan lainnya?

Barangsiapa yang mengerjakan sesuatu yang mengganggu orang dalam masjid atau mengerjakan sesuatu yang mengarah pada hal itu maka hendaklah ia dilarang.

Wallahu ‘alam."

Minggu, 17 September 2017

jual Beli Muathah




الثالث ـ مذهب الشافعية والشيعة والظاهرية (2) : لا تنعقد العقود بالأفعال أو بالمعاطاة لعدم قوة دلالتها على التعاقد؛ لأن الرضا أمر خفي، لا دليل عليه إلا باللفظ، وأما الفعل فقد يحتمل غير المراد من العقد، فلا يعقد به العقد، وإنما يشترط أن يقع العقد بالألفاظ الصريحة أو الكنائية، أو ما يقوم مقامها عند الحاجة كالإشارة المفهمة أو الكتابة. ونظراً لما يشتمل عليه هذا المذهب من تشدد وشكلية محدودة ومجافاة لمبدأ المرونة والسماحة واليسر، فقد اختار جماعة من الشافعية منهم النووي والبغوي والمتولي، صحة انعقاد بيع المعاطاة في كل ما يعده الناس بيعاً، لأنه لم يثبت اشتراط لفظ، فيرجع للعرف كسائر الألفاظ المطلقة، وبعض الشافعية كابن سريج والرُّوياني خصص جواز بيع المعاطاة بالمحقَّرات أي غير النفيسة: هي ما جرت العادة فيها بالمعاطاة كرطل خبز، أو رغيف، وحزمة بقل ونحوها
__________
(2) مغني المحتاج: 3/2 ومابعدها، المهذب: 257/1، المختصر النافع في فقه الإمامية: ص142، المحلى لابن حزم: 404/8،

Madzhab Syafi’iyyah, Syi’ah dan Zhohiriyyah :
Sebuah transaksi tidak terjadi dengan perbuatan atau dengan mu’aathah (serah terima tanpa perkataan) karena tidak kuatnya bukti hal tersebut menjadi sebuah transaksi karena kerelaan adalah hal samar yang tidak dapat dijadikan bukti kecuali dengan ucapan sedang perilaku terkadang tidak sesuai kehendak hingga menjadikan ikatan kuat dari sebuah transaksi…

Namun sebagian kalangan Syafiiyyah seperti Imam Nawaawy, al-Baghaawy, al-Mutawally menyatakan sahnya jual beli secara mu’aathah dalam setiap hal yang dipandang masarakat umum sudah dikatakan transaksi jual beli karena tidak terdapat dalil nash yang mensyaratkan dibutuhkan sebuah ucapan dalam terjadinya transaksi karenanya segalanya dikembalikan pada kebiasaan orang pada umumnya.

Sebagian kalangan syafi’iyyah lainnya seperti Ib Suraij dan ar-Rauyaani membatasi dibolehkannya jual beli secara mu’aathah sebatas hal-hal yang dianggap remeh oleh khalayak umum seperti ukuran sekati roti, seikat sayur mayor dan lain-lain. (Mughni al-Muhtaaj II/3, al-Muhaddzab I/257, Mukhtashar an-naafi’ al-Imaamiyyah hal. 142, al-Mahalli Ibn hazm VIII/404
Al-Fqh al-Islaam IV/452-453
Wallaahu A'lamu Bis Showaab

NASIHAT YANG BENAR


#EDUKASI_Santri
[ AKHLAQ ]

BUKAN KARENA NASEHATMU TIDAK BAIK, TAPI CARAMU MENASEHATI YANG KURANG BAIK. *[bener nanging kurang pener]

Memang ajaran agama sangat menganjurkan untuk saling menasehati, selaras dengan ucapan الدين النصيحة ( pokok dari ajaran agama adalah saling menasehati) , sebab sudah menjadi fitrah manusia bahwa dia tidak akan pernah luput dari kesalahan.

Ada bait sya’ir  dari Imam Syafi’i Rahimahullah tentang cara menasihati orang lain agar nasihat kita mudah diterima.

Imam Syafi’i Rahimahullah berkata :

تعمدني بنصحك في انفرادي ….. وجنبني النصيحة في الجماعة

Datanglah kepadaku untuk menasihatiku tatkala aku seorang diri. *[Untuk bahasa sekarang lewat japri]

Janganlah menasihatiku di hadapan khalayak ramai. *[Jangan lewat postingan]

فإن النصح بين الناس نوع ….. من التوبيخ لا أرضى استماعه

Karena menasihatiku di hadapan orang lain merupakan bagian dari menjelek-jelekkanku,

Aku tidak akan ridha mendengar seperti itu.

وإن خالفتني وعصيت قولي ….. فلا تجزع إذا لم تعط طاعه

Jika engkau enggan dan tidak mau menuruti perkataanku.

Maka janganlah kaget jika nasihatmu tidak ditaati.

*arti kekinian.

PAHAM JHONN.....?

Kamis, 14 September 2017

Senioritas di Organisasi

Senioritas 
Banyak sekali senioritas di organisasi,bukan hanya disekolah,tapi,dimana-mana oleh karena itu banyak orang enggan mengikuti organisasi,umumnya mereka menganggap, mentang-mentang oarang lama,mereka lebih berkuasa, lebih tahu, lebih bisa, ketimbang anak baru, 11-12 dengan OSPEK, 
Apa nggak malu.. .
Beraninya sama anak kecil

Sabtu, 09 September 2017

Sekolah & Organisasi, manakah yang lebih penting?

Organisasi adalah suatu perkumpulan orang yang berkumpul dalam suatu wadah tertentu ,di Era Globalisasi ini,organisasi menjadi suatu hal yg penting ,untuk mewadahi suatu aspirasi & menyatukan beberapa elemen masyarakat,tidak dipungkiri lagi bahwa organisasi adalah suatu perkumpulan yg Benar-Benar dibutuhkan manusia di zaman ini. 
Sekolah juga menjadi wadah penting juga untuk menaungi sikap pemberontak anak agar lebih stabil perkembangannya, dari kecil hingga besar kita bersekolah supaya kita bisa mengetahui yang baik dan yang benar. 
Lantas, manakah yang lebih penting? Penulis berpendapat ke duanya penting, tapi lebih penting sekolah, karena sekolah hukumnya wajib pake banget,
 sesuai hadist nabi:طلب العلم فريضة على كل مسلم وزاد الامام مسلم (ومسلمة
Penulis dulu juga pernah nyantri di salah satu pesantren, dalam kitab ta'limul muta'allim diterangkan, ilmu adalah yang segala2 nya, yg pertama wajib dipelajari ilmu manusia adalah ilmu syari'at, dari sesuci dst....
Boleh, kalian berorganisasi, asal bisa bagi waktu, jangan yang wajib ditinggalkan demi yang sunnah apa nggak malu sama Allah? 
Terkadang pemuda-pemuda zaman ini salah kaprah mengenai organisasi, mereka ber anggapan organisasi adalah yang utama, selain organisasi,tidak penting. Ketika diingatkan mereka selalu menampik pernyataan seperti itu, mereka selalu mencari sensasi, dan keketenaran, mereka nggak mikir,hiidup itu maju bukannya mundur
Mereka rela disekolah tidur/tidak masuk sekolah, karena kemarin ada acara organisasi. Harusnya kamu malu, jangan berbangga diri
Sekarang banyak organisasi massa silahkan masuk, asal jangan aneh2
Selamat Berorganisasi kawan2

Selasa, 18 Juli 2017

PP. ihya'ussunnah Assaniyyah

IHYA'USSUNNAH ASSANIYYAH (IHSAN) 



       PP. Ihya'ussunnah Assaniyyah awalnya adalah musholla, yg disebut langgar wetan, yang merupakan  Musholla ke 3 di desa loram kulonkulon. Kemudian oleh KH.M KH. M. Masyhuri bin KH. Abdul Ghoni sekitar tahun 1950an. Pondok ini menyatu dengan Musholla Ihya’ussunnah yang sudah berdiri puluhan tahun sebelumnya.

Pondok ini kemudian dibangun dan diteruskan oleh kakak Kiai Masyhuri yang juga petinggi pertama desa Loram Kulon, yaitu KH. M. Ihsan beserta kedua anaknya, KH. M. Najib dan KH. M. Tholhah. Selain ngaji pondok, di musholla ini juga menyelenggarakan Sekolah Arab Miftahul Ulum yang bertempat di langgar dan paseban (balai desa) petinggi. Sekolah ini menjadi cikal bakal madrasah yang ada, yang dikembangkan di kemudian hari bersama tokoh masyarakat dan ulama setempat.

Musholla ini juga menjadi pusat organisasi kepemudaan di daerah Jati seperti IPNU dan GP. Anshor. Setelah wafatnya KH. M. Tholhah dan KH. M. Ihsan dan kemudian KH. M. Najib, ngaji di langgar dilanjutkan oleh Kiai Musta’in Sahal bin H. Ahsin dan beberapa waktu kemudian oleh Kiai M. Liwauddin dan Ustadz M. Ishlahul Umam, Ustadz M. In’amullah dan Ustadz M. Abul Fadhli. Telah banyak alumninya yang menjadi kiai, tokoh masyarakat, dosen, guru, pengusaha, dan orang yang bermanfaat bagi orang lain.


Kamis, 30 Maret 2017

HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)


A. Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “ Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya. Menurut Otto Soemarwoto, “sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam factor. Pertama, oleh jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur linkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau interaksi antara unsur dalam linkungan hidup itu. Ketiga, kalakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup. Keempat, factor non material suhu, cahaya, dan kebisingan
.
Dari Pasal 1 angaka 1 UU No. 23 Tahun 1997, pengertian lingkungan hidup dapat dirangkum menjadi unsur-unsur sebagai berikut:
1)      Kesatuan ruangan
Ruang adalah suatu bagian tempat berbagai komponen lingkungan hidup bisa menempati dan melakukan proses interaksi di antara berbagai komponen lingkungan hidup tersebut.
2)      Semua benda
Semua benda yang digolongkan juga sebagai materi, sehingga materi merupakan segala sesuatu yang berbeda pada suatu tempat derta pada suatu waktu. Pendapat kuno mengatakan semua benda terdiri atas empat macam materi asal yaitu api, air, tanah dan udara.
3)      Daya
Daya atau disebut juga dengan energi atau tenaga merupakan sesuatu yang memberikan kemampuan untuk menjalankan kerja, atau dengan kata lain energi atau tenaga adalah kemampuan untuk menjalankan kerja.
4)      Keadaan
Keadan disebut juga sebagai situisi dab kondisi. Keadaan memiliki berbagai ragam yang satu sama lainnya ada yang membantu berlangsungnya proses kehidupan lingkungan, ada yang merangsang makhluk hidup untuk melakukan  sesuatu, ada juga justru yang menggagu berprosesnya, interaksi lingkungan dengan baik.
5)      Makhluk Hidup (termasuk manusia dan prilakunya)
Makhluk hidup merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat dominant dalam siklus.[1]

B. Larangan Merusak Lingkungan Menurut Syari’at Islam
Firman Allah SWT surta Al-A’rof ayat 56
ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من الحسنين
Dan jangan lah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada Allah, dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Ayat ini melarang pengrusakan di muka bumi. Pengrusakan adalah salah satu bentuk pelanggran atau bentuk pemlampauan batas. Karena itu. Ayat ini melanjutkan tutunan ayat yang lalu dengan menyatakan :  dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah perbaikannya yang dilakukan kamu oleh Allah SWT dan atau siapapun dan berdoalah serta beribadah kepada-Nya dalam keadaan takut sehingga kamu lebih mentataati-Nya dalam keadaan penuh harapan dan anugrah-Nya, termasuk pengabulan do’a kamu. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada al-muhsinin, yakni orang-orang yang berbuat baik.[2]
Menurut kajian Ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintahkan untuk melakuakan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah haram, itu menunjukan perintah melestarikan alam hukumnya wajib. (Jam’ul Jawami’, I.390)
Sementara itu, fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa, ayat di atas mengindikasikan larangan membuat madharat. Pada dasarnya, setiap perbuatan yang menimbulkan madharat itu dilarang agama. Al-Qurtubi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa, penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang mengakibatkan adanya madharat. Beliau juga menyebutkan bahwa mencemari air juga masuk dalam bagian pengrusakan. (al-Tafsir al-Kabir,IV, 108-109; Tafsir Al-Qurtubi, VII, 226)
Alam raya telah diciptakan Allah swt. Dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik,

pengerusakan tanaman milim orang lain


Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:


“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Unsur-unsur Pasal 406 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:

1.    Barangsiapa (seseorang);

2.    Dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan;

3.    Barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.


Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka berdasarkan Pasal 412 KUHP hukuman dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP (2 tahun 8 bulan) akan ditambah dengan sepertiganya.


Akan tetapi, ini hanya berlaku apabila kerugian yang diderita oleh korban lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), yang berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, jumlah tersebut telah dikonversi menjadi Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga apabila jumlah kerugian akibat perusakan tanaman tersebut tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-, maka pasal yang akan digunakan adalah Pasal 407 ayat (1) KUHP dan atas perusakan yang dilakukan bersama-sama tersebut tidak dapat dikenakan Pasal 412 KUHP.


Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Perusakan Barang Milik Orang Lain.


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2.    Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

PASAL PENGRUSAKAN, PENYEROBOTAN,DAN MEMBANGUN DITANAH ORANG LAIN TANPA IZIN





Dewasa ini, kerap terjadi masalah tanah berupa sengketa tanah, penyerobotan tanah,

menempati lahan tanpa izin, penanaman di atas milik orang lain, perusakan tanaman, perusakan pagar milik orang lain, dan perbuatan lainnya yang berhubungan dengan masalah tanah. Selama ini dalam penanganan masalah tanah banyak masyarakat dan pihak aparat yang melakukan pendekatan penyelesaian dengan proses perdata yang tentunya menghabiskan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

Dalam penanganan masalah tanah tersebut, sebenarnya pihak yang dirugikan dapat melakukan pendekatan pidana yang lebih efektif dan memiliki efek jera, meskipun masalah pokok adalah masalah tanah yang masuk wilayah hukum perdata, namun didalamnya jelas terkandung tindakan pidana seseorang yang dapat diproses dan dijerat dengan pasal-pasal yang terdapat di KUHP, antara lain : Pasal Pengancaman (Jika terdapat unsur ancaman dalam menyerobot lahan, Pasal Pemalsuan (Jika pelaku memalsukan surat menyurat yang ada), Pasal Perusakan (Jika Pelaku melakukan perusakan tanaman, pagar, patok kepunyaan pemilik yang sah, pasal penyerobotan lahan (Jika pelaku menjual lahan milik orang lain yang sah), Pasal Penipuan (Jika terdapat unsur menipu orang lain dengan tipu muslihat dan melawan hukum.

Secara terperinci, diuraikan beberapa contoh pasal sebagai berikut :

Proses Pidana
a)Proses Pidana “Pengancaman”
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 368 ayat (1) KUHP, sesorang yang bermaksud meguasai lahan orang lain biasanya melakukan intimidasi dan ancaman kepada pemilik yang sah, dalam kondisi tersebut, hal ini dapat dipidana dengan syarat terdapat barang bukti berupa foto pada saat pelaku melakukan pengancaman (dengan ataupun tanpa senjata tajam) dan terdapat dua orang yang menyaksikan.

1)  Referensi Pasal 368 ayat (1) KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

2)  Referensi Pasal 335 KUHP

Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan,baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dapat dikenakan  Pasal 335 KUHP. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi. Proses pidana melalui delik aduan sang korban.

b)Proses Pidana “Penipuan”
Dalam masalah tanah, sering terjadi penipuan terkait jual beli tanah dalam tujuan penguasaan tanah secara melawan hukum di atas lahan yang telah dikuasai dan dimiliki secara sah oleh seseorang.

Referensi Pasal 378 KUHP

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

c)Proses Pidana “Perusakan”
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi sbb:

Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan)
Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar  milik seseorang)
Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.
Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik