Rabu, 06 Januari 2016

GHASAB



Apa itu ghasab ?..
Ghasab adalah dimana kita mengambil barang milik orang lain dan memanfaatkannya tanpa seizinnya kemudian mengembalikannya. Berbeda dengan mencuri,mencuri adalah keadaan dimana ada orang mengambil  barang milik orang lain,dan tidak pernah atau mengembalikannya  KEDUANYA HUKUMNYA SAMA-SAMA HARAM DAN DOSANYA SAMA- SAMA BERAT
          Hukum Ghasab
Perbuatan gasab adalah dosa dan haram tapi tidak membatalkan salatnya. Sedangkan dalam fikih Ahlulbait, gasab tetap dihukumi sebagai dosa yang menyebabkan salatnya sendiri tidak sah. Sedemikian ketatnya hingga jika kita salat tetapi ada sehelai benang pun yang ada ditubuh kita diperoleh dengan cara batil, maka salat pun tidak sah. Sayidina Ali as. Berkata kepada Kumail, “Wahai Kumail, lihatlah di mana dan pada apa kamu salat. Jika itu didapatkan bukan dengan cara yang benar maka tidak diterima salatnya.

Al-ghasab haram dilakukan dan berdosa bagi yang melakukannya, firman Allah :
ولا تأ كلوا موالكم بينكم بالباطل (البقرة) : 188
“dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain antara kamu dengan jalan bathil”. (Al-Baqarah : 188)

Ghasab ada berbagai jenis:
1.     GHASAB MANFAAT
GHASAB MANFAAT  adalah di mna kita menggunakan barang / tanah umtuk memanfaatkannya seperti; kita melewati tanah orang yang sejatinya adalah BUKAN JALAN dan orang itu tidak meridloi/ tidak senang apabila ada orang yang melewati tanahnya.
Dan membangun sesuatu diatas tanah orang lain,membuang sampah ditanah orang lain,membangun tenda diatas jalanan umum/jalan resmi,mengusir orang dari tempat shalatnya.
Padahal kita mengambil rumput atau sehelai daunpun dari tanah orang lain tanpa ridho yang punya itu dikategorikan mencuri tapi,itulah kebiasaan buruk masyarakat kita,dan itu akan menjadi deposit dosa sampai mati
2.     GHASAB BARANG
Menggunakan barang orang lain tanpa seizin orang lain,seperti:sandal,motor,sepeda,dll bahkan uang sekalipun


Karena itu merupakan kedzaliman yang juga diharamkan Allah atas diri-Nya dan dijadikan-Nya sebagai sesuatu yang haram di antara kita.
Kedzaliman itu haram dalam masalah yang sedikit atau banyak. Inilah faidah disebutkannya satu jengkal.
Benda-benda yang tidak bergerak bisa dianggap di ghashab dengan cara menguasainya. Menurut Al-Qurtuby : “dari hadits yang disebutkan bahwa dapat disimpulkan tentang kemungkinan masuknya meng-ghashab tanah dalam dosa-dosa besar”.
Hak milik yang lahir ialah tanah dan hak milik batinnya adalah bagian dalam tanah. Sehingga seseorang tidak boleh melubangi bagian dalam tanah di bawah permukaan tanah, atau membuat lorong dan terowongan kecuali dengan ijinnya. Pemilik tanah atau pemilik apapun yang terpendam dalam tanah itu, seperti batu-batuan dan barang tambang sehingga dia berhak untuk menggali sesukanya. Para ulama juga mengatakan bahwa udara juga mengikuti ketetapan. Siapa yang memiliki sebidang tanah, maka dia juga memiliki apa yang ada diatasnya.

Dan dosanya sama dengan mencuri,kelak di akhirat ia akan di potong tangannya bersama para pencuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar